Amri Pradipta: Oktober 2016

Jumat, 14 Oktober 2016

Proses Pembuatan SKCK

SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) merupakan tanda bahwa seseorang tidak pernah melakukan tindakan melanggar hukum dari kepolisian. Benda ini sangat dibutuhkan bagi sebagian orang untuk bekerja, melanjutkan sekolah, maupun pindah alamat. Cara membuat SKCK sangatlah mudah. Saya akan menjelaskan proses pembuatan SKCK.

Anda wajib menyiapkan:
1. Fotokopi KTP sebanyak-banyaknya (setiap tempat berbeda)
2. Foto 4X6 sekitar 10-15 lembar (setiap tempat berbeda)

Langkah-Langkah:
1. Meminta surat pengantar RT
      Hal yang pertama saya lakukan adalah meminta surat pengantar dari RT setempat. Surat ini adalah kunci utama mendapatkan pelayanan di kantor kelurahan saya berada. Setelah saya mendapatkan surat tersebut lalu saya meminta tanda tangan kepada RW setempat.

2. Meminta surat pengantar dari kelurahan/desa
     Surat ini digunakan untuk meminta surat pengantar ke kantor polsek setempat dan polres. Kebetulan saya tinggal di Kabupaten Jember maka pembuatan SKCK dilakukan di polres. Setelah Anda mendapatkan surat tersebut jangan lupa memfotokopinya terlebih dahulu. Siapkan masing-masing 5 lembar fotokopi KTP, dan surat pengantar dari kelurahan/desa. Jangan lupa juga membawa foto 4x6 sebanyak 15 lembar.

3. Meminta surat pengantar dari polsek setempat
     Setelah membawa semua berkas langsung saja menuju polsek setempat. Anda akan diberikan surat pengantar dari polsek. Surat tersebut digunakan saat mengurus SKCK di polres.

4. Datanglah ke polres setempat
     Setelah Anda menyiapkan dan mendapatkan semua berkas, Anda bisa langsung meminta formulir di polres. Isilah formulir tersebut selengkap-lengkapnya. Maksudnya jangan sekali-sekali mengabaikan satu buah pertanyaan. Jika Anda mengabaikan maka formulir akan dikembalikan dan Anda wajib melengkapi.

5. Sidik Jari
     Setelah mengisi formulir langsung menuju tempat sidik jari. Jangan lupa siapkan semua berkas. Sidik jari seperti membuat SIM. Anda akan diberikan sebuah formulir kecil yang wajib diisi. Setelah Anda mengisi serahkan kepada petugas lalu Anda akan dipanggil untuk melakukan sidik jari. Lalu Anda menunggu beberapa saat dan bisa melanjutkan ke tahap selanjutnya.


6. Penyerahan formulir
     Ini proses akhir pembuatan SKCK. Anda akan menyerahkan semua berkas yang dibutuhkan. Siapkan uang Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) untuk membayar pembuatan SKCK. Anda akan menunggu beberapa menit (tergantung jumlah pemohon). Setelah itu SKCK langsung Anda dapatkan pada hari itu juga.

Catatan:
1. Legalisir SKCK bebas dari biaya.
2. Siapkan foto lebih dari 8 lembar, setiap tempat berbeda.
3. Jangan gunakan calo.
4. Pembuatan SKCK dari tahap 1-6 biasanya memakan waktu 2 hari. Namun bisa juga lebih cepat.